5 Prinsip Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Evy mengatakan, pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
"Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” ujar Evy.
Dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa.
"Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional," pungkasnya. (esy/jpnn)
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020, penyaluran tunjangan profesi guru menggunakan lima prinsip.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB