5 Sikap PB PGRI soal Jilbab di SMKN 2 Padang

5 Sikap PB PGRI soal Jilbab di SMKN 2 Padang
Ilustrasi suasana pembelajaran di sebuah sekolah. Foto: dokumentasi KPAI

3. Di masa yang akan datang, kami mohon dalam membuat peraturan daerah terkait dengan 'seragam' atau aturan lainnya, mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik.

4. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah, dan guru agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Pendidik tidak boleh memaksakan kehendak terhadap peserta didik dan orang lain.

"Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah, dan asuh," tegas Unifah.

5. PGRI juga mengimbau guru-guru di seluruh Indonesia mengembangkan praktik-praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal seperti toleransi, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan.

Dengan demikian kebinekaan suku, budaya, bahasa, dan agama, menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan komponen bangsa. Bukan sumber konflik pertikaian dan perpecahan.

"Guru harus menjadi faktor terwujudnya kohesi sosial yang teduh, aman, dan damai," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)

PB PGRI meminta masyarakat menyikapi masalah di SMKN 2 Padang secara bijak agar tidak mengganggu proses pembelajaran.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News