5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kelima terdakwa itu ialah Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T. Reza Felanda, dan T Maimun.
Vonis bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai R. Hendral, didampingi anggota Sadri dan R. Deddy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/11).
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hendral.
Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir ialah Muchamad Arifin dan kawan-kawan.
Majelis hakim menyatakan bahwa fakta di persidangan tidak menemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai.
Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya.
Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan.
Mengenai kekurangan volume pekerjaan, majelis hakim menyatakan hal itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Sebanyak lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, divonis bebas.
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar