5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas

5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai mengangkat kedua tangan usai putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (14/11/2023). ANTARA/M. Haris SA

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kelima terdakwa itu ialah Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T. Reza Felanda, dan T Maimun.

Vonis bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai R. Hendral, didampingi anggota Sadri dan R. Deddy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/11).

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hendral.

Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir ialah Muchamad Arifin dan kawan-kawan.

Majelis hakim menyatakan bahwa fakta di persidangan tidak menemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya.

Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan.

Mengenai kekurangan volume pekerjaan, majelis hakim menyatakan hal itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Sebanyak lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, divonis bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News