5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas

5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai mengangkat kedua tangan usai putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (14/11/2023). ANTARA/M. Haris SA

Terdakwa Poniem dituntut 10 tahun enam bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 44,77 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, kata JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi.

Bangunan dibuat menggunakan anggaran pemerintah, tetapi tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp 44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan," kata JPU. (antara/jpnn)

Sebanyak lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, divonis bebas.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News