5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa Polisi, Termasuk 3 Perwira Polri
Selasa, 11 Oktober 2022 – 11:16 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang. Foto: Ricardo/JPNN
Polri berdalih bahwa penyidik masih perlu meminta keterangan dari mereka.
Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi kembali memeriksa lima tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang yang menewaskan 131 orang. Dirut PT LIB tunggu giliran.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat