50 Hari, Rapor SBY Kuning

50 Hari, Rapor SBY Kuning
50 Hari, Rapor SBY Kuning
Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Margareto Kamis, menyarankan agar Presiden SBY meminta pihak Kejaksaan Agung untuk tidak menangani aspek tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam skandal Bank Century. "Terkait dengan unsur pidana korupsi, biar KPK yang menyelesaikannya. Kejaksaan Agung cukup mengurus aspek tindak pidana umum," sarannya.

Saran itu didasarkannya atas sikap kejaksaan yang dari awal telah menyimpulkan tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus bailout Bank Century. "Ini sangat berseberangan dari hasil audit investigasi BPK, yang menduga memang telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana yang sudah disampaikan ke DPR," imbuh Margareto. (fas/jpnn)

JAKARTA - Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Dr Firmanzah memberikan rapor kuning dalam separuh waktu dari 100 hari kerja pertama,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News