50 Hari, Rapor SBY Kuning
Kamis, 10 Desember 2009 – 21:49 WIB
Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Margareto Kamis, menyarankan agar Presiden SBY meminta pihak Kejaksaan Agung untuk tidak menangani aspek tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam skandal Bank Century. "Terkait dengan unsur pidana korupsi, biar KPK yang menyelesaikannya. Kejaksaan Agung cukup mengurus aspek tindak pidana umum," sarannya.
Saran itu didasarkannya atas sikap kejaksaan yang dari awal telah menyimpulkan tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus bailout Bank Century. "Ini sangat berseberangan dari hasil audit investigasi BPK, yang menduga memang telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana yang sudah disampaikan ke DPR," imbuh Margareto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Dr Firmanzah memberikan rapor kuning dalam separuh waktu dari 100 hari kerja pertama,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat
- Ini Bocoran PermenPAN-RB Pengadaan PPPK 2024, Honorer Mungkin Senang
- Keseharian Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Karawang, Pak RW Kaget