50 Persen Pasal Diganti di RUU Pemilu
Selasa, 06 Maret 2012 – 12:20 WIB

50 Persen Pasal Diganti di RUU Pemilu
Lebih jauh dia mengatakan, kemungkinan untuk voting pasti ada karena itu memang diatur dalam tata tertib (tatib). “Karena mungkin tatib memungkinkan, mungkin saja. Tapi besar potensi untuk lobi,” ungkap Pasek.
Seperti diketahui, penyelesaian RUU Pemilu ditarget pada akhir Maret 2012. Namun, sampai sekarang empat masalah krusial yakni PT, sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara belum bisa dituntaskan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Panja RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika, mengatakan, saat ini proses pembahasan RUU Pemilu masih pada tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil