50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha

50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
JAKARTA--Proses perizinan usaha di daerah ternyata masih diwarnai dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Pemda pun dinilai tidak serius dalam mendongkrak program pemerintah pusat (Kemenpan&RB) dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Masih banyak pemda yang serius dengan PTSP. Kalaupun sudah dibentuk, tapi tidak dikelola maksimal. Akibatnya investor harus dihadapkan dengan panjangnya rantai birokrasi ketika akan mengurus surat izin usaha," ungkap Deputi Pelayanan Publik Kemenpan&RB Wiharto yang ditemui di kantornya, Rabu (4/1).

Disebutkannya, hingga saat ini sudah 300-an PTSP yang terbentuk. Sayangnya pelaksanannya nihil alias tidak jalan. Rata-rata hanya dituangkan dalam perda saja dan belum diimplementasikan.

"Yang bagus hanya dua, PTSP Sragen dan Sidoarjo. Sedangkan 30-an PTSP sedikit lumayan," ucapnya.

JAKARTA--Proses perizinan usaha di daerah ternyata masih diwarnai dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Pemda pun dinilai tidak serius

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News