50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
Rabu, 04 Januari 2012 – 14:31 WIB
JAKARTA--Proses perizinan usaha di daerah ternyata masih diwarnai dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Pemda pun dinilai tidak serius dalam mendongkrak program pemerintah pusat (Kemenpan&RB) dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Yang bagus hanya dua, PTSP Sragen dan Sidoarjo. Sedangkan 30-an PTSP sedikit lumayan," ucapnya.
"Masih banyak pemda yang serius dengan PTSP. Kalaupun sudah dibentuk, tapi tidak dikelola maksimal. Akibatnya investor harus dihadapkan dengan panjangnya rantai birokrasi ketika akan mengurus surat izin usaha," ungkap Deputi Pelayanan Publik Kemenpan&RB Wiharto yang ditemui di kantornya, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Disebutkannya, hingga saat ini sudah 300-an PTSP yang terbentuk. Sayangnya pelaksanannya nihil alias tidak jalan. Rata-rata hanya dituangkan dalam perda saja dan belum diimplementasikan.
Baca Juga:
JAKARTA--Proses perizinan usaha di daerah ternyata masih diwarnai dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Pemda pun dinilai tidak serius
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024