50 Persen RS di Indonesia Berijin Kadaluarsa

50 Persen RS di Indonesia Berijin Kadaluarsa
50 Persen RS di Indonesia Berijin Kadaluarsa

Fikri menyebut, akreditasi merupakan indikator formal yang dijadikan parameter layak tidaknya sebuah institusi pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan. sehingga perlu mendapat perhatian besar oleh pihak Kemenkes.

Menanggapi hal itu, Akmal menuturkan, bahwa pemerintah telah memberikan pendampingan pada RS dalam melengkapi proses akreditasi mereka. RS telah diberikan arahan selama dua kali sebelum proses akreditasi di mulai. "Jika tidak, maka tidak aka nada yang lolos dalam proses akreditasi. Apalagi dengan alat baru ini," pungkasnya.

Meski banyak yang masih kadaluarasa, akmal mengaku tidak bisa secara gamblang memberikan sanksi. Terutama penutupan pelayanan RS. Sebab menurutnya, masalah-masalah

"Tidak bisa kan kita tutup seenaknya, nanti pasiennya bagaimana. Dipulangkan? Tidak seperti itu. Kecuali sejak awal tidak mau (diakreditasi) kita tutup," jelasnya. (mia)


JAKARTA -  Fakta mengejutkan muncul dari dunia kesehatan. Lebih dari 50 persen rumah sakit (RS) di Indonesia ijinnya kadaluarsa. Meski demikian,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News