50 Persen RS di Indonesia Berijin Kadaluarsa
Fikri menyebut, akreditasi merupakan indikator formal yang dijadikan parameter layak tidaknya sebuah institusi pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan. sehingga perlu mendapat perhatian besar oleh pihak Kemenkes.
Menanggapi hal itu, Akmal menuturkan, bahwa pemerintah telah memberikan pendampingan pada RS dalam melengkapi proses akreditasi mereka. RS telah diberikan arahan selama dua kali sebelum proses akreditasi di mulai. "Jika tidak, maka tidak aka nada yang lolos dalam proses akreditasi. Apalagi dengan alat baru ini," pungkasnya.
Meski banyak yang masih kadaluarasa, akmal mengaku tidak bisa secara gamblang memberikan sanksi. Terutama penutupan pelayanan RS. Sebab menurutnya, masalah-masalah
"Tidak bisa kan kita tutup seenaknya, nanti pasiennya bagaimana. Dipulangkan? Tidak seperti itu. Kecuali sejak awal tidak mau (diakreditasi) kita tutup," jelasnya. (mia)
JAKARTA - Fakta mengejutkan muncul dari dunia kesehatan. Lebih dari 50 persen rumah sakit (RS) di Indonesia ijinnya kadaluarsa. Meski demikian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker