50 Ribu Calon Pemilih Pilkada Jatim Terdaftar Ganda

50 Ribu Calon Pemilih Pilkada Jatim Terdaftar Ganda
Baliho alat peraga kampanye pilkada Jatim. Foto: JPG/ Pojokpitu

Semua temuan itu terbagi dalam 11 jenis kasus. Yang paling banyak masih sama, yakni indikasi data ganda dan pemilih meninggal. Selain itu, berbagai temuan juga muncul.

Mulai pemilih yang belum terdaftar dalam DPS meski memiliki hak pilih, belum memiliki KTP elektronik, pindah domisili, hingga pemilih yang hilang ingatan sehingga harus dicoret dari DPS.

Pendiri Indonesia Voter Initiative for Democracy (IVID) Rikson H. Nababan menjelaskan, hal tersebut terjadi karena ada sejumlah faktor pemicu.

Salah satunya adalah ketidaksinkronan antara Kemendagri dan KPU terkait penggunaan dasar penyusunan DPS.

KPU tidak menggunakan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilihan) yang diberikan Kemendagri.

"Selain itu, persoalan di balik masih rumitnya perekaman e-KTP juga jadi pemicu," katanya. (ris/c10/end/jpnn)


KPU Jatim mengaku menemukan sedikitnya 50 ribu calon pemilih yang masuk kategori ganda.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News