54 TKI Ilegal Tewas Tenggelam, ABK Kapal hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

54 TKI Ilegal Tewas Tenggelam, ABK Kapal hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Dody Faizal, terdakwa kasus tenggelamnya kapal yang menewaskan 54 TKI ilegal di perairan Johor Malaysia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, (24/5).

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 ayat (1), (3) jo pasal 122 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," kata JPU Rosmarlina seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Zuraidah, kemudian meminta untuk mengajukan pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim yang dipimpin Zulkifli.

"Beri kami waktu satu minggu yang mulia," pinta terdakwa melalui Zuraidah.

Dalam perkaranya, terdakwa bersama Herman dan Darius pergi berlayar ke Malaysia untuk menjemput para TKI ilegal, sebagaimana di perintahkan Syukri (DPO).

Terdakwa menyebutkan bahwa dia bukanlah ABK, melainkan orang yang dijanjikan upah oleh Herman.

Dengan posisinya yang sedang menganggur, ia bersedia menerima perintah Herman. Dalam tugasnya, terdakwa diperintahkan Herman untuk memungut biaya Rp 400 ribu ke masing-masing TKI yang menaiki kapal berjenis speedboat itu.

Dody Faizal, terdakwa kasus tenggelamnya kapal yang menewaskan 54 TKI ilegal di perairan Johor Malaysia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News