548 Perusahaan Kosmetika Go International

548 Perusahaan Kosmetika Go International
548 Perusahaan Kosmetika Go International
"Mereka kita latih untuk bersikap profesional. Karena produk kosmetikanya tidak hanya dibaca oleh warga Indonesia saja, tapi internasional (ASEAN). Kalau ingin produknya masuk ke luar negeri, apa yang didaftar harus jelas kandungan kimianya. Jangan sampai ada bahan kimia berbahaya seperti merkuri," ulasnya.

Ditambahkan Kustantinah, sistem e-notification yang baru diberlakukan di Indonesia per Januari 2011 itu sendiri, seharusnya telah dilaksanakan pada 2008 lalu. Namun karena infrastruktur BPOM belum memadai, akhirnya ditunda jadi tahun ini.

"Memang dari negara-negara di ASEAN, Indonesia paling akhir menerapkan kesepakatan notifikasi kosmetika ini, yang ditandatangani pada 2003 lalu. Itu sebabnya, Indonesia sempat digaris-merah atas keterlambatan ini. Tapi sekarang kami terus melakukan berbagai upaya, agar semua perusahaan kosmetika bisa ternotifikasi," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Sebanyak 548 perusahaan kosmetika dilaporkan telah melakukan notifikasi (registrasi online) sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan POM


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News