567 Tenaga Honorer Daerah Bakal Dirumahkan, Ini Sebabnya 

567 Tenaga Honorer Daerah Bakal Dirumahkan, Ini Sebabnya 
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita, Kamis (6/1/2022). ANTARA/Ferri.

Surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan hanya berlaku dari 1 Januari sampai Juni 2022 atau selama enam bulan," ujarnya.

Selanjutnya, SK pengangkatan honorer yang baru diterbitkan dengan masa kontrak kerja mulai dari 1 Juli 2022 sampai Desember 2022 dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.

 “Untuk kontrak kerja tenaga honorer bulan Januari sampai Juni, masih penuh, baik itu guru maupun tenaga nonkependidikan, gajinya tidak ada perubahan masih sebesar Rp 1 juta per bulan. Demikian juga untuk Juli sampai Desember masih tetap Rp  1 juta per bulan,” ujarnya.  (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sebanyak 567 dari 1.133 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer pendidikan dan nonpendidikan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bakal dirumahkan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News