567 Tenaga Honorer Daerah Bakal Dirumahkan, Ini Sebabnya
Jumat, 07 Januari 2022 – 19:28 WIB
Surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan hanya berlaku dari 1 Januari sampai Juni 2022 atau selama enam bulan," ujarnya.
Selanjutnya, SK pengangkatan honorer yang baru diterbitkan dengan masa kontrak kerja mulai dari 1 Juli 2022 sampai Desember 2022 dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.
“Untuk kontrak kerja tenaga honorer bulan Januari sampai Juni, masih penuh, baik itu guru maupun tenaga nonkependidikan, gajinya tidak ada perubahan masih sebesar Rp 1 juta per bulan. Demikian juga untuk Juli sampai Desember masih tetap Rp 1 juta per bulan,” ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak 567 dari 1.133 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer pendidikan dan nonpendidikan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bakal dirumahkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya