58 Emiten Cueki Batas Minimum Free Float

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 58 emiten ternyata tidak mengindahkan regulasi batas minimum saham public beredar (free float) 7,5 persen. Padahal, ketentuan tersebut telah diperpanjang hingga penghujung Januari lalu.
Karena itu, otoritas pasar modal indonesia telah melayangkan teguran kepada emiten-emiten mbalelo tersebut. Peringatan keras itu disalurkan melalui surat teguran Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham diterbitkan perusahaan tercatat.
”Kami mencoba berkomunikasi secara baik-baik, mereka dalam proses apa,” tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Jumat (4/3) kemarin.
Teguran dilayangkan untuk memberi efek jera terkait kepatuhan terhadap aturan di lantai bursa efek indonesia (BEI). Dalam ketetapan free float, emiten harus melepas minimal 50 juta saham. Selain itu, mereka juga harus melepas minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. (far/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit