59 Anak Berperkara di PN Bandung
Sabtu, 21 Januari 2012 – 12:37 WIB
"Perkara di tahun 2011 sudah putus semua. Dan rata-rata mereka dihukum kurungan penjara. Tapi ada juga yang dikembalikan ke orangtuanya masing-masing untuk dibina," tuturnya.
Bahkan menurutnya, ditahun 2011 pihak PN Bandung pernah menggelar pernikahan terhadap seorang terdakwa kasus asusila yang didakwa melarikan seorang gadis. Namun karena keduanya saling mencintai akhirnya, keduanya dinikahkan di Masjid At-Taubah PN Bandung belum lama ini.
Diberitakan sebeluimnya, Rizki Ahmad Fauzi (21) seorang terdakwa penculikan yang mempersunting kekasihnya TR (18) di Masjid Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/12) pagi.
Keduanya sah menjadi sepasang suami-istri setelah mengucapkan janji sehidup semati dihadapan para saksi dan penghulu dengan ditandai Ijab Kabul di Masjid PN Bandung sebelum akhirnya Rizki menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya.
BANDUNG--Humas PN Bandung Sumantono melalui Panitera Muda Pidana PN Bandung Sophan Girsang mengatakan, dari 59 perkara tersebut, didominasi oleh
BERITA TERKAIT
- Bupati Nina Agustina: 80 Persen Jalan Rusak di Indramayu Sudah Dibereskan
- 2 Korban Tenggelam di Embung Abimanyu Temanggung Ditemukan Meninggal Dunia
- 36 Ruas Jalan di Ibu Kota Ditutup Saat Jakarta Internasional Maraton 2024
- Bachyuni Deliansyah Bagikan Daging Kurban Siap Saji, Warga Kumpeh Senang Sekali
- Cegah Judi Online, AKBP Dydit Periksa Ponsel Anggota Polres Kudus
- Ratusan Rumah Warga di Sorong Selatan Terendam Banjir