59 Anak Berperkara di PN Bandung

59 Anak Berperkara di PN Bandung
59 Anak Berperkara di PN Bandung
Bahkan menuutnya, beberapa hakim juga turut berpartisipasi dalam acara pernikahan, seperti menjadi saksi nikah dan pemandu acara. Sehingga membuat acara yang sakral tersebut menjadi penuh warna. Prosesi pernikahan tersebut juga mengundang para pengunjung sidang.

"Seperti jas yang dipakai oleh terdakwa itu diberikan oleh salah seorang hakim. Selain itu, saya juga merasa terharu ketika pengantin wanita ingin nikah malah menggunakan celana jeans. Saya terpaksa pulang ke tempat kos saya didekat sini untuk mengambilkan kain. Saya juga yang ngedandanin pengantin wanita agar terlihat cantik di hari pernikahannya. Penghulunya pun kita langsung panggil di Kiaracondong," jelasnya.

Menurutnya, keduanya memang ingin menikah karena sama-sama saling cinta. Bahkan, keinginan keduanya juga dibarengi dengan restu dari orang tua wanita sudah memaafkan kesalahan dari Rizki yang sebelumnya dituduh menculik anaknya.

Meski telah dimaafkan oleh orang tua TR. Proses hukum Rizki tetap berlanjut. Kini Rizki harus menunda bulan madunya selama satu minggu lagi. Karena Rizki harus kembali mendekan di penjara untuk menjalani sisa vonis hukumannya selama tiga bulan 15 hari.

"Rizki ditahan dengan pasal 332 (membawa pergi perempuan tanpa sepengetahuan orang tua) dan pasal 351 (Penganiayaan). Jadi si wanita ini dibawa terdakwa tanpa sepengetahuan orang tua. Setelah dibawa kemudian keduanya berhubungan badan, tapi hal tersebut dilakukan suka sama suka. Rizki akhirnya divonis 3 bulan 15hari, tapi sekarang tinggal seminggu lagi dia bisa keluar," pungkasnya. (tri)
Berita Selanjutnya:
Bandung Tujuan Libur Imlek

BANDUNG--Humas PN Bandung Sumantono melalui Panitera Muda Pidana PN Bandung Sophan Girsang mengatakan, dari 59 perkara tersebut, didominasi oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News