6 Buruh Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten, Dijerat Pasal Ini

6 Buruh Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten, Dijerat Pasal Ini
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: Dok Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Kepolisian Daerah Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Para tersangka yang ditangkap ialah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menjelaskan pelaku ditangkap setelah teridentifikasi dari hasil dokumentasi yang disampaikan pihak pelapor.

“Pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ujar AKBP Shinto kepada wartawan, Senin (27/12).

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam dua hari sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).

Semua tersangka diketahui merupakan warga Tangerang yang berasal dari beberapa daerah berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan empat tersangka, yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan.

“Mereka terancam pidana penjara hingga 18 bulan dan tidak ditahan,” ujar Kombes Ade Rahmat.

6 buruh ditetapkan menjadi tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Ini pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News