6 Buruh Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten, Dijerat Pasal Ini
jpnn.com, BANTEN - Kepolisian Daerah Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Para tersangka yang ditangkap ialah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menjelaskan pelaku ditangkap setelah teridentifikasi dari hasil dokumentasi yang disampaikan pihak pelapor.
“Pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ujar AKBP Shinto kepada wartawan, Senin (27/12).
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam dua hari sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).
Semua tersangka diketahui merupakan warga Tangerang yang berasal dari beberapa daerah berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan empat tersangka, yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan.
“Mereka terancam pidana penjara hingga 18 bulan dan tidak ditahan,” ujar Kombes Ade Rahmat.
6 buruh ditetapkan menjadi tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Ini pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka.
- Sopir Truk Wing Box Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura
- Kapolda Jabar Perintahkan Anggota Bergerak Cepat Menindak Begal
- Kurang dari 24 Jam, Polisi Meringkus Dua Pembobol Rumah di Sungai Lilin, Sejumlah Barang Curian Disita
- Polisi Pastikan Keaslian 74 kg Emas dan Jutaan Dolar AS yang Disita di Kasus Febrie Adriansyah
- Polisi Kirim Kotak Besi ke Kejaksaaan, Terkait Kasus Febrie?
- Polda Riau Gerebek Pengolahan Kayu Hasil Perambahan Hutan Lindung di Kampar
JPNN.com




