6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan ada banyak kisah sedih berkaitan dengan pendidik non PNS.
Bagaimana posisinya yang sangat lemah dan sewaktu-waktu dibuang kepala sekolah.
"Cerita derita guru honorer tentang masalah status, kesejahteraan, jaminan sosial dan perlindungan guru, bukan sekali saja saja diungkap, tetapi sudah benyak yang diceritakan. Hanya belum ada penyelesaian yang menggembirakan dari pemerintah," kata Didi kepada JPNN.com, Rabu (17/2).
Guru-guru honorer ini bekerja, mengabdi, mengajar dan mendidik di sekolah/madrasah negeri yang diselenggarakan pemerintah karena kekurangan guru.
Namun, pemerintah sering abai dan tidak berpihak terhadap guru-guru honorer.
Mantan ketua PB PGRI ini menyebutkan ada enam fakta di lapangan yang menunjukkan pemerintah kurang berpihak terhadap guru-guru honorer.
1. Larangan mengangkat guru honorer di sekolah negeri
PP Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 menyebutkan gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005.
Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi