6 Fakta Pemerintah Tidak Berpihak kepada Guru Honorer

"Wajar bila ibu Hervina hanya mendapatkan Rp 700 ribu untuk honorarium 4 bulan. Untuk itu petunjuk pelaksanaan penggunaan dana BOS harus jelas mencantumkan besaran honorarium bagi guru guru honorer, semisal berdasarkan upah minimum provinsi ( UMP)," tegas Didi yang juga ketua Majelis Nasional KSPI.
6. Perlindungan guru.
Dasar hukum perlindungan bagi guru adalah Pasal 40 Ayat (1) butir (d) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Jenis perlindungan bagi guru meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak kekayaan intelektual.
"Melindungi guru dari tindakan ancaman, diskriminatif dan pemutusan hubungan kerja semena-mena merupakan bagian dari kegitan perlindungan guru," ucapnya.
Siapa yang mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan bagi guru? Didi mengatakan ada di dalam Pasal 39 ayat (1) UU Guru dan Dosen,yaitu pemerintah, Pemda, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan. (esy/jpnn)
Pembina Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengungkapkan enam fakta ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi