6 Fakta tentang Ruslan Buton si Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Dia Mengaku

6 Fakta tentang Ruslan Buton si Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Dia Mengaku
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polri

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Ketiga, Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.

Keempat, ketika menjabat sebagai komandan kompi cum (juga) Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada tanggal 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada tanggal 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI AD.

Kelima, setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Keenam, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5).

Ruslan Buton merupakan pecatan TNI yang pernah terlibat kasus pembunuhan, meminta Presiden Jokowi mengundurkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News