6 Kali Beraksi, Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Dibekuk Saat Mengangkut Pasir

6 Kali Beraksi, Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Dibekuk Saat Mengangkut Pasir
Foto arsip. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com - MALANG - Seorang begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor yang menjadi buronan polisi berinisial M (29) dibekuk Tim Gabungan Resmob Polres Malang. 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). 

Dia menjelaskan bahwa pria yang merupakan warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, itu diamankan pada saat melintas di Jalan Raya Juwok, Kecamatan Dampit pada Senin (26/9). 

Saat itu, pelaku sedang mengangkut pasir menggunakan truk.

"Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan," kata Taufik di Kabupaten Malang, Selasa (27/9). 

Dia menjelaskan bahwa M melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tersangka Y (35) asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang lebih dulu tertangkap.

Saat ini, Y telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.

Kedua pelaku, kata dia, biasanya berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat-tempat sepi.

Begal yang sudah enam kali beraksi di Kabupaten Malang dibekuk polisi. DPO itu ditangkap saat mengangkut pasir menggunakan truk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News