6 Kali Beraksi, Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Dibekuk Saat Mengangkut Pasir

Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban dan berusaha merampas sepeda motor korbannya dengan melakukan kekerasan.
"Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban," ujarnya.
Tercatat, enam TKP yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya tersebut yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Aksi pelaku tersebut dilakukan mulai periode Maret 2020 hingga Februari 2021.
Dari enam kali kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, Polsek Dampit Polres Malang akhirnya mengumpulkan informasi dan bukti-bukti dan kemudian memburu keberadaan pelaku.
Akhirnya, pelaku ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Kecamatan Dampit.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Begal yang sudah enam kali beraksi di Kabupaten Malang dibekuk polisi. DPO itu ditangkap saat mengangkut pasir menggunakan truk.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme