6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Romo Syafi'i Meradang, 4 Kali Mengucap 'Harus Diberhentikan'

6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Romo Syafi'i Meradang, 4 Kali Mengucap 'Harus Diberhentikan'
Anggota Komisi III DPR Romo Muhammad Syafi'i. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i meradang saat disinggung soal peristiwa penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam Laskar FPI (Front Pembela Islam).

Awalnya politikus yang biasa disapa dengan panggilan Romo Syafi'i ini menyampaikan pandangannya terkait insiden yang menimbulkan kontroversi itu.

"Saya kan sebagai anggota komisi hukum (Komisi III DPR-red) berpikiran normatif ya, aparat kepolisian ini kan pada dasarnya tidak mempunyai hak apa pun, kecuali apa yang diberikan oleh UU kepada mereka," ucap Romo Syafi'i saat berbincang dengan jpnn.com, Kamis (10/12).

Apa yang diberikan UU kepada Kepolisian? Katanya, yang diberikan UU adalah mereka diwajibkan menegakkan hukum, dan menjamin ketertiban masyarakat dengan cara melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Semua peristiwa hukum itu, lanjut legislator Partai Gerindra ini, harus harus Due Process of Law. "Ya, dalam sistem criminal justice system ini, semua peristiwa harus ditangani dengan due process of law," tegasnya mengulangi.

Nah, Romo Syafi'i menyebut peristiwa yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (17/120 dini hari, itu jelas mengabaikan due process of law.

"Itu sudah extra judicial killing, ya. Extra judicial killing (penghukuman mati di luar hukum-red). Dan ini tidak bisa dibenarkan," tegas politikus asal Sumatera Utara ini.

Karena itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut I ini sejak awal menuntut tanggung jawab dari pimpinan di Polri atas peristiwa penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI tersebut.

Anggota Komisi III DPR Romo Muhammad Syafi'i beri pernyataan tajam terkait peristiwa yang menewaskan enam Laskar FPI di Tol Cikampek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News