6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan
“Hasil sampling BPKP, data naik turun di lapangan,” kata Menteri Anas saat raker di Komisi II DPR.
“Kalau sudah ada policy, tetapi data belum beres, ini jadi masalah, sehingga validasi menjadi penting,” kata Anas.
4. Komisi II DPR Meminta Honorer Kerja 5 Tahun jadi PPPK Tanpa Tes
Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apa kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, dan siapa saja yang bakal jadi PPPK Part Time.
PP Manajemen ASN menjadi kewenangan pemerintah untuk menyusunnya. Namun, sudah ada kesepakatan Komisi II DPR dilibatkan.
Nah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta, khusus bagi honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas, pengangkatan mereka menjadi PPPK tidak perlu melalui tahapan seleksi.
"Kami berharap agar Pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/13).
Junimart berdalih, sebelumnya DPR dan Pemerintah sudah sepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK.
5. Anggaran Audit Honorer Belum Ada
Belum siapnya anggaran untuk audit data honorer secara menyeluruh, bukan secara acak, juga menjadi kekahawtiran sejumlah anggota Komisi II DPR RI.
Ternyata masih banyak masalah menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK. Semoga poin 4 bisa jadi kenyataan.
- Pesan Tegas Hendrik Mambor kepada PPPK: Jaga Etika Birokrasi
- 136 Ribuan Formasi CPNS 2023 & PPPK Kosong, Pelamar Banyak, tetapi..
- Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, Jumlah Pelamar Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Informasi dari Dirjen Nunuk soal PPPK, Pengangkatan Honorer Ditarget Tuntas 2024, Tenang Saja
- Sempat Tertunda, Rapelan Kenaikan Gaji & Tunjangan Profesi Guru di Kotim Sudah Dibayarkan
- Wahai Honorer, PP Manajemen ASN Tunggu 3 Tahapan Lagi, Maklumi Saja ya