6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan

6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan
Para honorer menunggu pengesahan RUU ASN pada 3 Oktober 2023. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

“Hasil sampling BPKP, data naik turun di lapangan,” kata Menteri Anas saat raker di Komisi II DPR.

“Kalau sudah ada policy, tetapi data belum beres, ini jadi masalah, sehingga validasi menjadi penting,” kata Anas.

4. Komisi II DPR Meminta Honorer Kerja 5 Tahun jadi PPPK Tanpa Tes

Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apa kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, dan siapa saja yang bakal jadi PPPK Part Time.

PP Manajemen ASN menjadi kewenangan pemerintah untuk menyusunnya. Namun, sudah ada kesepakatan Komisi II DPR dilibatkan.

Nah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta, khusus bagi honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas, pengangkatan mereka menjadi PPPK tidak perlu melalui tahapan seleksi.

"Kami berharap agar Pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/13).

Junimart berdalih, sebelumnya DPR dan Pemerintah sudah sepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK.

5. Anggaran Audit Honorer Belum Ada

Belum siapnya anggaran untuk audit data honorer secara menyeluruh, bukan secara acak, juga menjadi kekahawtiran sejumlah anggota Komisi II DPR RI.

Ternyata masih banyak masalah menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK. Semoga poin 4 bisa jadi kenyataan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News