6 Penambang Tewas Tertimbun, Si Bos jadi Tersangka, Tuh Orangnya

6 Penambang Tewas Tertimbun, Si Bos jadi Tersangka, Tuh Orangnya
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin berbincang dengan DB, pemodal tambang emas tradisional yang kini menjadi tersangka tewasnya enam pekerjanya, Senin (1/11). Foto: ANTARA/Norjani

Ada enam pekerja yang berada di bawah lubang penambangan dengan kedalaman kurang lebih 10 meter yakni Dibau, Lotek, Epra, Wawa alias Edut, Azimi dan Ahmadi. Akibat hujan deras, tanah menjadi labil hingga terjadi longsor dan menimbun keenam korban hingga meninggal dunia.

"Sebenarnya ada tujuh orang yang tertimbun longsor, tetapi satu orang berhasil diselamatkan, sedangkan enam orang lainnya ditemukan sudah meninggal dunia," kata Jakin.

Dibutuhkan empat jam untuk mengevakuasi para korban di lokasi kejadian.

Lokasi kejadian sangat sulit dijangkau karena jauh dari pusat kecamatan dan permukiman. Lokasi hanya bisa dijangkau melalui jalur sungai menggunakan perahu ces kecil.

Jakin menduga aktivitas penambangan ini merupakan perpindahan dari Kecamatan Cempaga Hulu karena polanya ada kemiripan. Sebelumnya Polres sudah menertibkan penambangan liar di Cempaga Hulu dan kasusnya diproses hukum.

Jakin menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 359 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Ini permasalahan yang akan kami tangani lebih serius. Selama ini kami juga serius, hanya saja lokasi ini memang jauh dan hanya bisa diakses menggunakan perahu ces," tegas Jakin.

Sementara itu tersangka DB mengaku tidak menyangka terjadi insiden yang merenggut enam nyawa itu.

Pemodal pertambangan yang menewaskan enam penambang emas ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News