6 Pencuri Barang Penumpang Maskapai Penerbangan Dibekuk Polisi

6 Pencuri Barang Penumpang Maskapai Penerbangan Dibekuk Polisi
Polda Kalbar menangkap enam pelaku pencuri barang milik penumpang maskapai penerbangan. Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar.

jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan ditangkap jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Keenam tersangka pencurian itu ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP).  

“Kami menangkap enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro di Pontianak, Kamis (2/6). 

Selain meringkus enam pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu gelang, satu koper berwarna abu-abu warna hijau, satu lembar boarding pass Lion Air JT-725, serta barang bukti lainnya," katanya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni menusuk ritsleting koper milik korban dan mengambil barang berharga di dalamnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Kombes Aman Guntoro mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat agar barang berharganya dibawa masuk ke dalam kabin pesawat, dan jangan disimpan di bagasi. Hal ini supaya barang berharga tersebut tetap aman. (antara/jpnn) 

Enam pencuri barang penumpang maskapai penerbangan dibekuk polisi di Kalimantan Barat. Ini barang buktinya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News