6 Penumpang Pesawat Jakarta - Pontianak Positif Covid-19, Gubernur Beri Sanksi Tegas

6 Penumpang Pesawat Jakarta - Pontianak Positif Covid-19, Gubernur Beri Sanksi Tegas
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Yang boleh ke sekolah cuma kepala sekolah dan wakil serta tata usahanya," ungkapnya.

Bang Midji juga mengingatkan bahwa murid tidak boleh nongkrong di warung kopi dan warnet. Bila terjaring razia, dan yang bersangkutan adalah murid sekolah negeri, maka beasiswanya akan dicabut.

"Bagi yang sekolah di swasta dikenakan denda dan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah," kata Bang Midji.

Dia menegaskan kebijakan tegas harus diambil demi keselamatan, mengingat sekarang ini ada kondisi peningkatan kasus seperti di awal-awal munculnya corona di Kalbar.

"Mohon maaf ini semua untuk keselamatan bersama. Ada gejala peningkatan kasus seperti awal terjadi Covid-19," kata Bang Midji.

Sebelumnya, Bang Midji meminta kepala daerah di Kalbar jangan kendur dalam upaya mencegah dan mengatasi penyebaran Covid-19 di Bumi Khatulistiwa.

Pasalnya, kasus positif Covid-19 di Kalbar kembali mengalami kenaikan. Jumat (21/8), terjadi penambahan 29 kasus baru Covid-19 di daerah yang dipimpinnya.

Perinciannya 10 kasus di Kabupaten Kubu Raya, tujuh di Pontianak, enam Kabupaten Sambas, dan enam lagi di luar daerah.

Gubernur Sutarmidji melarang sebuah maskapai rute Jakarta - Pontianak untuk terbang dan mendarat di Kalbar setelah ditemukan enam penumpang positif Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News