6 Selebgram di Kaltim Jadi Tersangka Judi Online
Selasa, 25 Juni 2024 – 10:59 WIB

Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari (Diskominfo Kaltim)
Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus itu.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan gim atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” tuturnya.
Kompol Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat diancam hukuman sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 2 dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kompol Dian Puspitosari menyebut selain pelaku judi online, selebgram di Kaltum yang meng-endorse perjudian juga dijerat pidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol