6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi kurir narkoba saat ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucapnya.

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2023, polisi melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal, dan hasil interogasi dari Safrizal barang tersebut akan diantar ke M. Rahmad yang telah menunggu di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad, dan Nur Fadli.

Adapun barang bukti 45 kilogram sabu-sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung dengan upah Rp 200 juta atas perintah Nasrun yang berada di rumah tahanan di Sumut.(*/jpnn.com)

JPU Kejati Sumut menuntut 6 terdakwa kurir narkoba dengan hukuman mati pada persidangan di PN Medan, Selasa (5/3).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News