60 Honorer Kena Tipu, SK Palsu CPNS Ditarif Rp 170 Juta

60 Honorer Kena Tipu, SK Palsu CPNS Ditarif Rp 170 Juta
Peserta tes CPNS menunggu giliran mengikuti SKD. Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masih ada saja yang percaya tenaga honorer akan diangkat langsung jadi CPNS tanpa tes.

Sedikitnya 60 orang tenaga honorer dari berbagai daerah menjadi korban penipuan berkedok CPNS baru.

Untuk bisa menebus surat keputusan (SK) CPNS baru, mereka harus menebus Rp 170 juta. Celakanya SK yang ditebus itu adalah SK palsu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan ikut langsung pengungkapan kasus penipuan itu.

Pengungkapan ini hasil kerjasama BKN dengan Polres Sumedang dan Polsek Jatinangor. Kasus ini berhasil dibongkar Rabu malam (28/2) lalu.

''Saya dua malam lembur di Sumedang ikut menangani kasus ini,'' katanya di Jakarta, Kamis (1/3).

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga honorer maupun masyarakat umum yang ingin jadi CPNS baru.

Ridwan menjelaskan modus operandi penipuan yang melibatkan komplotan terdiri dari lima orang itu. Dia mengatakan komplotan ini menyasar para tenaga honorer.

Sedikitnya 60 honorer menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS, dengan membayar Rp 170 juta untuk mendapatkan SK Palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News