60 Pasangan Nikah Massal

60 Pasangan Nikah Massal
60 Pasangan Nikah Massal
"Pelaksanaan isbat nikah dilakukan apabila pernikahan yang telah dilaksanakan sebelumnya tidak tercatat secara hukum negara,"bilang Ahdi.

 

Hadir dalam syukuran isbat nikah massal Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua DPRD Syarial Malik, Ketua MUI Tebingtinggi Drs Dalil Harahap, Kakan Kemenag Hasful Husnaein, Ketua PA Nandang Hasanuddin, Kabag Humas Pemko Ahdi Sucipto, SKPD, Camat, Lurah dan 60 pasangan isbat nikah massal.

 

Sementara Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tebingtinggi Hasful Huznaein melalui telepon selulernya mengatakan masih banyak pasangan dalam rumah tangga di wilayah Kota Tebingtinggi belum tercatat secara sah menurut hukum negara.

Menurut Hasful, pentingnya menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) karena pernikahan akan tercatat secara hukum negara dan anak-anak punya kekuatan hukum tetap.

 

TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita melakukan nikah massal untuk menerima status resmi secara hukum dari Kantor Kementrian Agama dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News