60 Pasangan Nikah Massal
Senin, 31 Desember 2012 – 08:39 WIB
"Anak-anak yang dilahirkan mempunyai status dan jaminan dari negara yaitu berupa akte kelahiran berguna untuk massa depan anak itu sendiri," jelas Hasful. (mag-3)
TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita melakukan nikah massal untuk menerima status resmi secara hukum dari Kantor Kementrian Agama dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara