65 Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan, MA Dinilai Keterlaluan
Kamis, 26 Juli 2012 – 17:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai Mahkamah Agung sudah keterlaluan karena memberikan vonis percobaan kepada 65 terdakwa yang tersangkut kasus korupsi. Ia pun menegaskan ini semakin memerkuat kalau hukum itu tajam di bawah dan tumpul di atas. Kecuali nanti, kata dia, kalau pada Rancangan Undang-undang MA yang sekarang dibahas ada pengaturan mengenai pertanggungjawaban hakim atas putusan yang dibuat. Dia menegaskan, keputusan vonis percobaan tersebut telah menghianati rasa keadilan masyarakat. Bukankah, kata dia, sistem pidana merupakan Ultimum Remedium, yaitu jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa digunakan untuk menghadirkan keadilan di masyarakat.
"Bila data yang dirilis ICW benar, saya kira MA sudah kebangetan. Masak, sampai ada 65 terdakwa yang divonis voorwaardelijke (percobaan), apalagi ada yang nilainya sampai Rp14 miliar," kata Aboebakar, Kamis (26/7).
Sikap yang ditunjukkan MA ini sangat berbeda dengan kasus pencurian sendal atau pun buah coklat yang dilakukan rakyat kecil. "Lantas kenapa mereka sedemikian garang terhadap AAL, Nenek Rasminah, ataupun nenek Minah. Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa atas putusan yang dibuat para hakim tersebut, seperti adagium hukum bahwa mereka adalah wakil Tuhan di muka bumi ini," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai Mahkamah Agung sudah keterlaluan karena memberikan vonis percobaan kepada 65 terdakwa
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif