65 Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan, MA Dinilai Keterlaluan
Kamis, 26 Juli 2012 – 17:48 WIB

65 Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan, MA Dinilai Keterlaluan
"Nah, kalau jalan terakhir sudah dibuat kayak gini, mau kemana lagi bangsa ini, apalagi korupsi kan extra ordinary crime," jelasnya.
Baca Juga:
Menurut dia, sistem pidana sebenarnya merupakan pencegahan terhadap masyarakat agar tidak melanggar ketertiban dengan cara memenjarakan. Hal ini agar masyarakat takut melakukan perbuatan pidana.
"Tentunya tujuan akhir dari hukum pidana adalalah social defence, yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan. Nah, kalau pelaku extraordinary crime saja tidak dipenjarakan, lantas ada dimana efek jera yang akan diberikan oleh MA," katanya tak habis pikir.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang sudah menyidangkan 65 kasus korupsi yang berujung hukuman percobaan tersebut. "Ini saatnya KY mengambil peran dan menunjukkan taringnya, apalagi kemarin baru dilakukan revisiUU KY yang menguatkan kewenangan mereka," beber Aboebakar.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai Mahkamah Agung sudah keterlaluan karena memberikan vonis percobaan kepada 65 terdakwa
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri