7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga

7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga
Habib Bahar Smith saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, tahun lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.

Keempat, lokasi penganiayaan.

Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018.

Kelima, Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, saat dihubungi di Bandung, Selasa.

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Keenam, polisi menjerat Habib Bahar Smith dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Ketujuh, penyidik Polda Jabar sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Pasalnya, Habib Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi. (antara/jpnn)

Berikut ini tujuh fakta terkait kasus baru Habib Bahar Smith yang saat ini kembali menyandang status tersangka.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News