7 Fakta Kasus Dwi Sasono, Proses Pengintaian Hingga Kalimat Penyesalan

7 Fakta Kasus Dwi Sasono, Proses Pengintaian Hingga Kalimat Penyesalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis Dwi Sasono, Senin (1/6/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Aktor peran Dwi Sasono (40) ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Berikut sejumlaf fakta terkait penangkapan terhadap Dwi Sasono.

Pertama, penangkapan Dwi Sasono (DS) berawal dari laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6), menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga diperoleh nama C sebagai pengedar ganja kepada DS.

Menurut Yusri, DS ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu.

Setelah C mengirimkan ganja kepada DS, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.

Kedua, dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram (15,6 gram) yang disimpan di atas lemari dalam rumahnya.

Ketiga, Dwi Sasono mengakui telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak satu bulan terakhir dengan alasan susah tidur dan mengisi kekosongan selama berada di rumah.

Berikut ini tujuh fakta seputar kasus Dwi Sasono yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penggunaan narkotika jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News