7 Fakta Kasus Dwi Sasono, Proses Pengintaian Hingga Kalimat Penyesalan

7 Fakta Kasus Dwi Sasono, Proses Pengintaian Hingga Kalimat Penyesalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis Dwi Sasono, Senin (1/6/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

"Hasil pemeriksaan awal, DS mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin, hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Kepada penyidik Dwi Sasono menyampaikan motivasinya menggunakan ganja untuk mengisi kekosongan waktu, selain karena mengalami kesulitan tidur.

"Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," kata Yusri.

Namun, lanjut Yusri, tim penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan motif lain Dwi Sasono menggunakan ganja tersebut.

Keempat, dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Sasono terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.

Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) Cannabinoid atau CBD adalah narkotika golongan satu yang peredarannya harus dibatasi.

Kelima, Dwi Sasono telah mengajukan rehabilitasi kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pengacaranya sudah ada yang mendampingi, sampai dengan hari ini, memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehab atau pengajuan asesmen," kata Yusri Yunus.

Berikut ini tujuh fakta seputar kasus Dwi Sasono yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penggunaan narkotika jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News