7 Fakta Kasus Dwi Sasono, Proses Pengintaian Hingga Kalimat Penyesalan
"Hasil pemeriksaan awal, DS mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin, hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepada penyidik Dwi Sasono menyampaikan motivasinya menggunakan ganja untuk mengisi kekosongan waktu, selain karena mengalami kesulitan tidur.
"Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," kata Yusri.
Namun, lanjut Yusri, tim penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan motif lain Dwi Sasono menggunakan ganja tersebut.
Keempat, dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Sasono terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.
Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) Cannabinoid atau CBD adalah narkotika golongan satu yang peredarannya harus dibatasi.
Kelima, Dwi Sasono telah mengajukan rehabilitasi kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pengacaranya sudah ada yang mendampingi, sampai dengan hari ini, memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehab atau pengajuan asesmen," kata Yusri Yunus.
Berikut ini tujuh fakta seputar kasus Dwi Sasono yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penggunaan narkotika jenis ganja.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh