7 Fakta Kasus Dwi Sasono, Proses Pengintaian Hingga Kalimat Penyesalan

Yusri mengatakan pengajuan rahabilitasi merupakan hak dari tersangka DS dan sampai saat ini pengajuan rehabilitasi atas nama DS sudah diterima oleh pihaknya.
Polisi masih menangguhkan pengajuan tersebut sesuai prosedur menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
"Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan (DS). Semoga 1-2 hari ini, ada hasilnya, tetapi sementara masih diperiksa dan ditahan," kata Yusri.
Keenam, Dwi Sasono terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.
Ketujuh, Dwi Sasono menyesali perbuatan menjadi pemakai narkoba dan dia berpesan kepada para pemakai lainnya agar segera menghentikan perbuatannya sebelum ditangkap oleh pihak berwajib.
"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan, lebih baik setop sekarang, jangan tunggu sampai tertangkap," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Pria kelahiran Surabaya 30 Maret tahun 1980 itu menyesali perbuatannya yang salah mendekati narkoba untuk mengisi hari-hari luangnya.
Dengan nada suara berat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta sarung tangan dan kaca mata, Dwi mengakui dirinya memakai dan ketergantungan narkoba golongan satu tersebut, tapi bukan pengedar.
Berikut ini tujuh fakta seputar kasus Dwi Sasono yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penggunaan narkotika jenis ganja.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol