7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
Kamis, 29 Desember 2011 – 13:51 WIB
"Kalau untuk tersangka, selama proses hukum berlangsung dia akan dilindungi dan mendapat uang makan. Sedangkan yang tidak terbukti menjadi tersangka, itu segera kita pulangkan ke negara asal. Untuk sementara di dermaga ada lebih dari 40 unit. Dan untuk proses hukum tinggal 2 unit lagi. Sedangkan untuk pemusnahan ada 7 kapal," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Yudi Riyanto mengatakan, ketujuh kapal nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia itu ditenggelamkan dengan maksud dan tujuan tertentu. Diharapkan, dapat memberikan manfaat tersendiri beberapa pihak terkait.
"Kita akan lihat, jika memang kapal-kapal yang lain tidak bisa digunakan lagi. Tetap akan kita lakukan tindakan yang sama. Dan semua barang bukti ini nantinya dimusnahkan dengan penuh manfaat," ujarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman menuturkan, kapal hasil rampasan yang telah rusak parah akan ditenggelamkan di perairan Pulau Datu, Kalbar. Kemudian, dijadikan rumpon (rumah ikan) untuk pemanfaatan para nelayan setempat.
"Ketujuh kapal sebagai barang bukti itu akan dijadikan rumpon. Dan tindakan ini telah memiliki keputusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkapnya.
PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini