7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan

7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan pencurian ikan.

"Barang bukti ini sudah tidak bisa dioperasikan lagi. Untuk itu kami musnahkan," jelas Syahrin Abdurrahman, Direktur Jenderal PSDKP usai memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan perikanan itu kepada wartawan.

Dikatakan, hanya butuh satu bulan untuk melakukan penyidikan. Kemudian diproses kepada jaksa setempat. Sedangkan untuk para tahanan, diberikan kegiatan sosial. "Jika ditotalkan, butuh waktu kurang lebih tiga bulan untuk menjalani proses sampai selesai," cetusnya.

Disinggung masalah anggaran untuk merawat kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia, Syahrin menjawab, sampai saat ini tidak ada dana dikucurkan oleh pemerintah. Hingga beberapa tahun kemudian, banyak kapal yang rusak dan tak layak beroperasi. Untuk itu, dilakukan tindak pemusnahan ini.

 

PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News