7 Masalah Berpotensi Menghambat Target Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Masalah Berpotensi Menghambat Target Pemindahan Ibu Kota Negara
Presiden Jokowi dan Gubernur Kaltim Isran Noor melihat lokasi pembangunan Ibu Kota Negara, beberapa waktu lalu. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menargetkan pemindahan Ibu Kota Negara dimulai tahun 2024.

Komite I DPD RI mengingatkan pemerintah jangan terburu-buru dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota.

Alasannya, terdapat sejumlah persoalan yang dapat menghambat kebijakan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

“Target pemindahan Ibu Kota Negara di tahun 2024 ini saya bilang lumayan ambisius, kekhawatiran kita wajar karena waktu empat tahun itu sangat cepat. P embangunan kota itu prosesnya panjang dan menyangkut multidimensi, apalagi persoalan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara,” ujar Ketua Komite I DPD RI Teras Narang berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Teran menyebut sejumlah persoalan yang dapat menghambat target pemindahan ibu kota negara.

Pertama, permasalahan regulasi dan tata kelola pemerintahan.

Kedua, kedudukan Provinsi Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara.

Ketiga, permasalahan pertanahan dan tata ruang. Keempat, permasalahan pembiayaan. Kelima, beban anggaran.

Komite I DPD RI menyebut sejumlah masalah yang berpotensi menghambat target pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News