7 Pembunuh Pelajar di Waduk Surin Ditangkap, 6 Pelakunya Masih di Bawah Umur

7 Pembunuh Pelajar di Waduk Surin Ditangkap, 6 Pelakunya Masih di Bawah Umur
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

BACA JUGA: Indonesia 1 vs 1 Myanmar: Bagas Kaffa Cs Pastikan Juara Grup A Piala AFF U-18

"Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti seperti sandal, telepon genggam, obeng, korek api gas, serta pakaian korban," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 170 KUHP.(ant)

 


Tujuh tersangka pembunuhan seorang pelajar yang mayatnya ditemukan mengapung di Waduk Surin akhirnya berhasil diciduk tim gabungan Polda Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News