7 Penyeludup 2,6 Ton Sabu Divonis Mati, 1 Lagi Seumur Hidup
Sabtu, 01 Desember 2018 – 14:34 WIB
Sementara atas vonis seumur hidup terhadap satu terdakwa penyelundup sabu 1,037 ton atas nama Huang Ching An, JPU dari Kejagung, Nur Surya menegaskan pihaknya diberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap. Apakah ada upaya hukum nantinya atau menerima putusan itu.
Sebab dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dalam kasus sabu 1,037 ton ini dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
"Kalau masalah putusan, hakim yang punya kewenangan terkait satu terdakwa divonis seumur hidup. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan nantinya seperti apa, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Surya. (gas)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis mati tujuh terdakwa dua kasus penyeludupan sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 ton, Kamis (29/11) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya