7 Penyeludup 2,6 Ton Sabu Divonis Mati, 1 Lagi Seumur Hidup

7 Penyeludup 2,6 Ton Sabu Divonis Mati, 1 Lagi Seumur Hidup
Anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengawal dua dari empat tersangka penyeludup 1,6 ton sabu-sabu di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Sementara atas vonis seumur hidup terhadap satu terdakwa penyelundup sabu 1,037 ton atas nama Huang Ching An, JPU dari Kejagung, Nur Surya menegaskan pihaknya diberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap. Apakah ada upaya hukum nantinya atau menerima putusan itu.

Sebab dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dalam kasus sabu 1,037 ton ini dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

"Kalau masalah putusan, hakim yang punya kewenangan terkait satu terdakwa divonis seumur hidup. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan nantinya seperti apa, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Surya. (gas)


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis mati tujuh terdakwa dua kasus penyeludupan sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 ton, Kamis (29/11) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News