7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

Usulan pemerintah diatur dalam ketentuan peralihan, yaitu tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Selanjutnya apabila terdapat kebutuhan penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK paruh waktu.
6. Digitalisasi Manajemen ASN
Existing UU ASN Pasal 1 angka 6 "Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
DPR mengusulkan pasal tersebut tetap, sedangkan pemerintah minta dihapus. Usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 1 angka 6 implikasinya akan dibuat Bab XII Digitalisasi Manajemen ASN.
Existing UU ASN menyebutkan:
- Sistem informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarinstansi pemerintah.
- Instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
Ada 7 pokok RUU ASN yang bakal disahkan DPR. Apakah pasal pengangkatan Honorer jadi PNS masih ada?
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya