7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?
7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

- Ketentuan mengenai organisasi, jenis jabatan, dan tata kerja, dan manajemen kepegawaian ASN yang bekerja di lembaga legislatif dan yudikatif diatur lebih lanjut oleh masing-masing lembaga setelah berkonsultasi dengan pemerintah.

Pendapat pemerintah: tidak setuju atau dihapus. Alasannya, RUU ASN beserta peraturan turunannya mengarah pada pengelolaan Manajemen ASN yang lebih fleksibel sehingga tidak diperlukan adanya perbedaan antara pegawai ASN pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (esy/jpnn)

Ada 7 pokok RUU ASN yang bakal disahkan DPR. Apakah pasal pengangkatan Honorer jadi PNS masih ada?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News