Uang Driver Ojol Rp100 Juta Raib
Selasa, 28 April 2020 – 20:42 WIB

Mesin ATM (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/jpnn.com
"Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang bagian ngintip pin itu dua orang,” sambung Yusri.
Usai pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah disiapkan, saat itulah pelaku menguras habis uang di rekening korban. Dalam tiga kali aksinya, mereka meraup hingga Rp150 juta.
“Korban pertama MA driver Gojek yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta, dan C ini Rp8,5 juta,” tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(cuy/jpnn)
Korban pertama MA driver Gojek yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta, dan C ini Rp8,5 juta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu