7 Tuntutan PGRI, Pengangkatan PPPK & PNS dari Honorer, Sertikasi Guru hingga Insentif 

7 Tuntutan PGRI, Pengangkatan PPPK & PNS dari Honorer, Sertikasi Guru hingga Insentif 
Rakornas PGRI menghasilkan 7 poin penting berupa tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan itu berkaitan dengan PPPK, PNS, honorer, sertifikasi guru hingga insentif. Ilustrasi: ANTARA/Rahmat Santoso

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah fokus menyelesaikan masalah honorer.

Desakan itu jadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) PGRI pada 28 Juli 2022, yang diikuti pengurus PGRI di semua tingkatan.

Ketum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan dalam rakornas itu menghasilkan tujuh poin penting, yaitu:

1. Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer termasuk guru honorerdi semua instansi pemerintah pada November 2023 agar dibarengi pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada. 

"Dalam pengangkatan ASN PPPK, pemerintah agar mengalokasikan gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN, dikarenakan kemampuan APBD yang terbatas," kata Unifah di Jakarta, Jumat (29/7).

2. Meminta agar pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan, kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek, menengah. 

3. Memohon agar proses perekrutan guru sebagai ASN terpisah dari program perekrutan ASN lainnya, mengingat kebutuhan akan tenaga guru sangat mendesak dan memerlukan penanganan cepat dan progresif. 

Unifah mengatakan keadaan darurat kekurangan guru dalam jangka waktu lama dan berlarut-larut dalam proses penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air. 

Rakornas PGRI menghasilkan 7 poin penting berupa tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan itu berkaitan dengan PPPK, PNS, honorer, sertifikasi guru hingga insentif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News