7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh

7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh
7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh
“Selain dituntut secara hukum pidana oleh pihak Kepolisian, para pelaku penyekapan buruh di Tangerang pun bakal dituntut secara pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan. Tim kita fokus pada masalah ketenagakerjaan “ kata Muji.

Muji mengatakan bila penyusunan penuntutan hukum dinilai telah selesai dan lengkap (P21), maka para pelaku penyekapan buruh bisa langsung diajukan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.

“Kita berharap para pelaku penyekapan buruh itu dihukum berat karena melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan ketenagakerjaan. Hukuman berat ini harus menciptakan efek jera sehingga tidak diulangi pengusaha lainnya, “kata Muji.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  mempercepat proses penyidikan dan  penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News