7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:16 WIB
“Selain dituntut secara hukum pidana oleh pihak Kepolisian, para pelaku penyekapan buruh di Tangerang pun bakal dituntut secara pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan. Tim kita fokus pada masalah ketenagakerjaan “ kata Muji.
Muji mengatakan bila penyusunan penuntutan hukum dinilai telah selesai dan lengkap (P21), maka para pelaku penyekapan buruh bisa langsung diajukan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.
“Kita berharap para pelaku penyekapan buruh itu dihukum berat karena melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan ketenagakerjaan. Hukuman berat ini harus menciptakan efek jera sehingga tidak diulangi pengusaha lainnya, “kata Muji.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak