70 Persen Kapal Besar di Indonesia Belum Bayar Pajak

70 Persen Kapal Besar di Indonesia Belum Bayar Pajak
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kanan) dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantor Presiden. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah kapal di atas 30 GT (gross ton) yang ada di Indonesia saat ini sebanyak 1.444 kapal. Namun, 70 persen dari jumlah tersebut belum membayar pajak kepada negara. Hal ini disampaikan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi usai bertemu Presiden Joko Widodo di kantornya. Menurut Johan, belum adanya pembayaran pajak oleh kapal tersebut menjadi salah satu fokus KPK dalam gerakan penyelamatan sumber daya alam (SDA) di tahun 2015.

"Kami mengidentifikasi 70 persen dari 1.444 perusahaan itu belum mempunyai NPWP. Ini baru sebagian kecil dari kajian yang dilakukan KPK dengan kementerian dan lembaga," ujar Johan dalam jumpa pers di kantor presiden, Jakarta, Senin (16/3).

Kajian soal masalah kelautan ini, kata Johan, sudah disampaikan pada presiden untuk diarahkan pada kementerian/lembaga terkait. Terutama Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Dia berharap melalui kajian tersebut, tahun ini pemerintah dapat menyelamatkan lebih banyak uang negara seperti yang terjadi pada penyelamatan SDA tahun 2014 di sektor minerba (pertambangan mineral dan batubara). Di sektor minerba, kata dia, ada kenaikan PNBP menjadi Rp 20 triliun.

"Ini kan baru kajian, kami belum menyebut angka targetnya nanti. Tapi yang kami deteksi salah satu masalah di kelautan ya 70 persen kapal tersebut," tandasnya.  (flo/jpnn)

 

 


JAKARTA - Jumlah kapal di atas 30 GT (gross ton) yang ada di Indonesia saat ini sebanyak 1.444 kapal. Namun, 70 persen dari jumlah tersebut belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News