KPK Masih Galau Ajukan PK Hasil Praperadilan Komjen BG

KPK Masih Galau Ajukan PK Hasil Praperadilan Komjen BG
Johan Budi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang membebaskan bekas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dari jeratan tersangka.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan jajaran pimpinan KPK masih merapatkan rencana itu. "Belum, belum ada. Ini kami masih rapim," ujar Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).

Saat ditanya apakah ada perbedaan pendapat di antara pimpinan atas rencana PK itu,  Johan menampiknya. Ia menyatakan masih banyak yang harus dikerjakan KPK saat ini sehingga hal itu masih dibahas dalam rapim.

Meski belum ajukan PK, Johan memastikan KPK tidak akan menempuh jalur barter kasus Budi dengan Polri seperti yang selama ini diwacanakan beberapa pihak.

"Kan masih dirapimkan. Ini masih banyak kerjaan," tandas Johan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang membebaskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News