KPK Masih Galau Ajukan PK Hasil Praperadilan Komjen BG
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang membebaskan bekas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dari jeratan tersangka.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan jajaran pimpinan KPK masih merapatkan rencana itu. "Belum, belum ada. Ini kami masih rapim," ujar Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
Saat ditanya apakah ada perbedaan pendapat di antara pimpinan atas rencana PK itu, Johan menampiknya. Ia menyatakan masih banyak yang harus dikerjakan KPK saat ini sehingga hal itu masih dibahas dalam rapim.
Meski belum ajukan PK, Johan memastikan KPK tidak akan menempuh jalur barter kasus Budi dengan Polri seperti yang selama ini diwacanakan beberapa pihak.
"Kan masih dirapimkan. Ini masih banyak kerjaan," tandas Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang membebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung